ELHARAMAIN NEWS – Pemerintah Arab Saudi menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran aturan imigrasi selama musim Haji 2026. Melalui Kementerian Dalam Negeri, otoritas menyatakan bahwa ekspatriat yang terbukti melebihi masa berlaku visa (overstay) akan menghadapi sanksi berat tanpa pengecualian.
Sanksi tersebut mencakup hukuman penjara maksimal enam bulan, denda hingga 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp230 juta, serta deportasi dari wilayah Kerajaan.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan jutaan jemaah yang memadati Tanah Suci. Dengan tingginya mobilitas selama musim haji, kepatuhan terhadap aturan dinilai krusial untuk mencegah gangguan keamanan dan memastikan kelancaran ibadah.
Kementerian juga mengimbau seluruh individu, baik warga lokal maupun pendatang, untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta bekerja sama dengan otoritas terkait. Setiap pelanggaran, termasuk overstay, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Dengan pendekatan tegas ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran selama penyelenggaraan Haji 2026 berlangsung.














