ELHARAMAIN NEWS — Aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan operasi penertiban menjelang musim haji, dengan fokus utama mencegah masuknya individu tanpa izin resmi ke Makkah dan area suci. Otoritas menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar aturan, termasuk pihak yang membantu praktik ilegal ini, akan ditindak tegas hingga ke ranah hukum.
Dalam salah satu kasus terbaru, kepolisian Makkah menangkap seorang warga Yaman yang kedapatan menyebarkan iklan palsu di media sosial. Iklan tersebut menawarkan izin masuk ke Makkah secara ilegal, yang jelas menyesatkan calon jemaah.
Tak hanya itu, lima warga Mesir juga diamankan karena nekat masuk dan tinggal di Makkah tanpa mengantongi izin haji. Pelanggaran serupa juga dilakukan seorang warga Pakistan yang tertangkap saat mencoba membawa lima orang lainnya masuk ke Makkah tanpa izin resmi.
Kasus lain yang lebih ekstrem melibatkan seorang warga Mesir yang menyembunyikan dua orang dalam kompartemen tersembunyi di kendaraan angkut demi menyelundupkan mereka ke Makkah. Sementara itu, seorang warga Myanmar juga ditangkap karena mengangkut enam orang secara ilegal menuju kota suci tersebut.
Seluruh pelaku kini telah diproses secara hukum dan diserahkan ke jaksa penuntut umum, sebagaimana dilaporkan oleh Saudi Press Agency.
Menjelang musim haji, Kementerian Dalam Negeri menegaskan kembali bahwa aturan izin dibuat demi memastikan ibadah berjalan aman dan tertib. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berat.
Denda hingga SR20.000 (sekitar Rp85 juta) akan dijatuhkan kepada siapa saja yang mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang tetap berada di Makkah atau area suci antara 18 April hingga 31 Mei.
Lebih berat lagi, denda hingga SR100.000 (sekitar Rp425 juta) menanti pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi pelanggar, mengangkut mereka, atau menyediakan tempat tinggal. Jumlah denda bahkan bisa berlipat tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.
Selain itu, pelanggar yang merupakan pendatang ilegal atau overstay visa akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pihak berwenang juga akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, jika terbukti milik pelaku.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji serta aktif melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lainnya.














