Revisi UU Haji Disambut Gebrakan, BPKH Siapkan Strategi Investasi Nasional–Global

Neo Jurnalis

Wamenhaj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Ketua BPKH, Fadlul Imansyah (Foto: Istimewa)

ELHARAMAIN NEWS — Menyambut revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) langsung tancap gas memperkuat sinergi investasi nasional hingga global. Fokus utamanya: mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam ekosistem layanan haji dan umrah dunia.

Penguatan peran anak usaha menjadi strategi kunci. BPKH mendorong anak perusahaan sebagai instrumen investasi langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Langkah ini dilakukan melalui integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pendekatan ini diharapkan menciptakan orkestrasi investasi yang lebih terstruktur. Dengan pola kolaboratif tersebut, perusahaan nasional memiliki peluang masuk ke sektor strategis layanan haji secara kompetitif dan berkelanjutan.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga akan memperkuat daya tawar Indonesia di tingkat global, terutama dalam pengelolaan ekosistem layanan haji yang semakin dinamis.

Senada dengan itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menyebut struktur investasi kolaboratif membuka ruang partisipasi sektor swasta nasional dengan manajemen risiko yang lebih disiplin dan terukur.

Dengan jumlah jemaah Indonesia yang besar setiap tahunnya, BPKH melihat potensi pasar yang kuat untuk memperluas keterlibatan perusahaan nasional dalam rantai pasok layanan haji, mulai dari akomodasi hingga layanan pendukung lainnya.

Meski ekspansi dan kolaborasi diperkuat, BPKH memastikan seluruh langkah tetap berlandaskan mandat utama pengelolaan dana haji: menghadirkan nilai manfaat optimal bagi jemaah melalui tata kelola transparan, akuntabel, dan investasi berkelanjutan.

Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa revisi UU bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi momentum memperkuat fondasi keuangan haji Indonesia agar semakin profesional dan berdaya saing global.

Related Post