ELHARAMAIN NEWS — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji dengan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk praktik haji ilegal yang melibatkan pemegang visa kunjungan.
Dalam kebijakan terbaru, denda maksimal hingga SR100.000 diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk melaksanakan haji tanpa izin resmi. Kebijakan ini berlaku selama periode 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah.
Kementerian menegaskan bahwa “maksimum denda SR20.000 akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin.” Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau mencoba tinggal di Kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut.
Selain itu, “maksimum denda SR100.000 akan dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin.” Denda tersebut dapat berlipat ganda sesuai jumlah pelanggar yang terlibat.
Sanksi berat juga menanti pihak yang mengangkut, menampung, atau menyembunyikan pemegang visa kunjungan agar dapat berhaji secara ilegal. “Denda akan berlipat untuk setiap individu yang diakomodasi, disembunyikan, atau dibantu,” tegas kementerian.
Bagi pelanggar yang nekat menyusup ke Makkah tanpa izin, mereka akan dideportasi ke negara asal dan dikenai larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga dapat disita melalui keputusan pengadilan jika terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Kementerian menyatakan bahwa setiap individu yang dijatuhi sanksi berhak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima, serta dapat mengajukan banding ke Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari.
Dalam pernyataannya, kementerian kembali mengingatkan, “warga negara Saudi, ekspatriat, dan semua pemegang visa diminta untuk mematuhi peraturan pelaksanaan haji dan menghindari sanksi.”
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah.














