ELHARAMAIN NEWS — Rokok kerap menjadi salah satu barang bawaan yang tak luput dari perhatian jemaah haji, baik saat berangkat ke Tanah Suci maupun ketika kembali ke Indonesia.
Namun, ada aturan ketat yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan kepabeanan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan batas maksimal pembebasan cukai untuk produk hasil tembakau yang dibawa penumpang, termasuk jemaah haji.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menegaskan bahwa jemaah yang membawa rokok melebihi ketentuan tidak akan dikenai denda, tetapi kelebihannya akan langsung dimusnahkan oleh petugas.
“Jika jemaah membawa lebih dari 200 batang rokok saat kembali ke Indonesia, maka sisanya akan dimusnahkan,” ujarnya.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya terkait barang bawaan penumpang. Dalam ketentuan tersebut, batas maksimal pembebasan cukai ditetapkan sebagai berikut:
- Sigaret: maksimal 200 batang
- Cerutu: maksimal 25 batang
- Tembakau iris: maksimal 100 gram
- Produk tembakau lainnya: maksimal 100 gram atau setara
- Rokok elektrik padat: maksimal 140 batang atau 40 kapsul
- Rokok elektrik cair sistem terbuka: maksimal 30 mililiter
- Rokok elektrik cair sistem tertutup: maksimal 12 mililiter (untuk usia 18 tahun ke atas)
Jika jemaah membawa lebih dari satu jenis produk tembakau, maka pembebasan cukai akan dihitung secara proporsional.
Menariknya, untuk rokok yang dibawa saat keberangkatan dari Indonesia, tidak ada pembatasan khusus dari sisi pemerintah. Namun, jemaah tetap diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi sebagai negara tujuan.
“Jemaah perlu memahami ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, tidak hanya soal rokok, tetapi juga barang-barang lain yang dibatasi,” tambah Chinde.
Selain aturan rokok, pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji tahun 2026. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan mendapatkan pembebasan penuh. Sementara jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga nilai maksimal 2.500 dolar Amerika berdasarkan harga barang di tempat asal.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan. Adapun pajak penghasilan tidak dikenakan.
Untuk barang kiriman melalui jasa pos, batas maksimal nilai barang ditetapkan sebesar 3.000 dolar Amerika, yang dapat dikirim dalam dua kali pengiriman dengan nilai maksimal masing-masing 1.500 dolar Amerika. Kelebihan dari batas tersebut akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai.
Pemerintah menegaskan, memahami aturan ini penting agar jemaah tidak mengalami kerugian. Pasalnya, rokok yang melebihi batas tidak bisa dibawa pulang dan akan langsung dimusnahkan.
Karena itu, jemaah haji—terutama perokok—diimbau untuk menghitung jumlah rokok yang dibawa, khususnya saat kembali ke Indonesia, agar tetap sesuai dengan ketentuan dan perjalanan ibadah berjalan lancar tanpa hambatan.














