ELHARAMAIN NEWS — Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat akses masuk ke Makkah mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini membatasi hanya pihak tertentu yang dapat memasuki Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci. Di luar kategori tersebut, seluruh pendatang akan ditolak dan diminta kembali di pos pemeriksaan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026. Selama periode ini, pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan masuk atau berada di Makkah.
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” guna menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan prosedur rutin yang diterapkan setiap tahun menjelang puncak musim haji.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon jemaah asal Indonesia, agar tidak mencoba berangkat menggunakan jalur ilegal atau visa selain visa haji. Selain berisiko ditolak masuk, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada sanksi hukum di Arab Saudi.
Pemerintah mengimbau seluruh calon jemaah untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait demi kelancaran ibadah haji tahun ini.














