ELHARAMAIN NEWS – Antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat dari tahun ke tahun. Tak heran, pertanyaan “berapa lama waktu tunggu haji jika daftar 2026?” kembali ramai dicari calon jemaah.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota haji nasional sebanyak 221 ribu jemaah serta menerapkan kebijakan pemerataan antrean antarprovinsi. Namun, kebijakan ini tak serta-merta membuat masa tunggu menjadi singkat.
Berdasarkan formula resmi yang digunakan pemerintah, masa tunggu haji reguler bagi pendaftar tahun 2026 rata-rata mencapai 26,4 tahun. Artinya, calon jemaah yang mendaftar tahun ini diperkirakan baru bisa berangkat sekitar tahun 2052.
Merujuk informasi dari akun resmi @kemenhaj.ri, pemerintah menggunakan formula sebagai berikut:
Kuota haji provinsi = (daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional
Melalui rumus ini, perbedaan ekstrem antrean haji antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 48 tahun, kini diseragamkan secara nasional di kisaran 26 tahun.
Setiap calon jemaah yang telah mendaftar haji akan mendapatkan Nomor Porsi berupa 10 digit angka. Nomor ini menjadi kunci utama untuk mengetahui posisi antrean dan estimasi keberangkatan.
Langkah cek daftar tunggu secara online:
-
Buka situs resmi https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
-
Masukkan Nomor Porsi (10 digit)
-
Lakukan verifikasi captcha
-
Klik menu sesuai kebutuhan: estimasi keberangkatan, pelunasan, pembatalan, atau status berhak lunas
Selain website, Kementerian Haji dan Umrah juga menyediakan aplikasi resmi Satu Haji (sebelumnya Haji Pintar).
Langkahnya:
-
Unduh aplikasi Satu Haji di Play Store atau App Store
-
Buka aplikasi dan pilih menu Estimasi Keberangkatan
-
Masukkan Nomor Porsi
-
Klik ikon pencarian
Aplikasi ini akan menampilkan data lengkap, mulai dari identitas jemaah, daerah pendaftaran, status pelunasan, hingga perkiraan tahun keberangkatan haji.
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kabupaten/kota setempat.
Petugas akan membantu mengecek Nomor Porsi melalui sistem internal, termasuk informasi daftar tunggu dan pelunasan.
Untuk jemaah yang berangkat tahun 2026, keberangkatan Gelombang I dijadwalkan mulai 22 April 2026, sementara Gelombang II pada 7 Mei 2026.
Sementara itu, biaya haji reguler 2026 tercatat sekitar Rp87,4 juta per jemaah, dengan porsi yang dibayar langsung jemaah (Bipih) rata-rata Rp54,19 juta, sisanya ditanggung nilai manfaat BPKH.














