ELHARAMAIN NEWS — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa Petugas Haji Daerah (PHD) pada musim haji 2026 hanya boleh berasal dari kalangan pejabat maksimal setingkat eselon IV. Kebijakan ini diterapkan agar para petugas benar-benar fokus mendampingi dan melayani jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
“Dari awal pendaftaran sudah kita seleksi. Petugas haji daerah itu paling tinggi eselon IV,” ujar Gus Irfan usai membuka Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M dan Diklat Terintegrasi PPIH Kloter, PHD, serta Pembimbing KBIHU di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, pejabat dengan jabatan struktural lebih tinggi seperti bupati, wali kota, maupun eselon III ke atas memiliki tanggung jawab pemerintahan yang padat sehingga dikhawatirkan tidak optimal dalam menjalankan tugas pelayanan jamaah.
“Kalau ada pejabat di atas eselon IV, pasti kita coret. Setelah itu baru kita lakukan seleksi dan pembekalan,” tegasnya.
Gus Irfan juga menyampaikan Kementerian Haji dan Umrah telah menutup pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang diikuti sekitar 1.600 peserta. Diklat tersebut berlangsung selama 20 hari secara luring dan dilanjutkan 10 hari secara daring, mencakup layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, hingga bimbingan ibadah.
Ia berharap para petugas dapat bekerja secara sigap, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melayani sekitar 221 ribu jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini.














