ELHARAMAIN NEWS — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus pada musim haji 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) patuh terhadap regulasi serta memberikan layanan sesuai dengan fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah.
Fasilitator Layanan Haji Khusus Muhammad menjelaskan bahwa pola pengawasan haji khusus tahun ini memiliki karakter berbeda dibandingkan haji reguler. Tim yang ditugaskan tidak berfungsi sebagai penyedia layanan langsung, melainkan sebagai pengawas ketat atas kinerja PIHK di setiap tahapan pelayanan.
“Tugas utama kami adalah mengawasi kinerja PIHK terhadap layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus. Pengawasan dilakukan sejak kedatangan di bandara, layanan di Makkah dan Madinah, hingga fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” ujar Muhammad di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Muhammad memaparkan, pergerakan jamaah haji khusus memiliki perbedaan signifikan dengan jamaah reguler. Jika jamaah reguler umumnya tiba melalui Terminal Haji, maka jamaah haji khusus banyak yang mendarat di Terminal Internasional, terutama yang menggunakan maskapai asing seperti Oman Air atau Saudi Arabia Airlines. Hanya jamaah yang menggunakan Garuda Indonesia yang kemungkinan tetap melalui Terminal Haji.
“Karena itu, petugas pengawas kami tempatkan di titik-titik krusial, termasuk terminal internasional, untuk memastikan penjemputan dan layanan awal sesuai dengan yang dijanjikan PIHK,” jelasnya.
Selain di bandara, pengawasan juga difokuskan pada akomodasi dan konsumsi jamaah. Kemenhaj menyiapkan instrumen pengawasan berupa daftar cek Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tim pengawas akan melakukan visitasi langsung ke hotel dan maktab yang disediakan PIHK.
“Hotel harus berada di kawasan Markazia, standar hunian maksimal empat orang per kamar, serta kualitas katering harus sesuai. Kami ingin memastikan jamaah mendapatkan hak perlindungan dan fasilitas yang layak,” tegas Muhammad.
Tahun 2026 juga menjadi fase penting digitalisasi haji. Penggunaan aplikasi Nusuk dan penerapan Tasreh (izin resmi) diberlakukan semakin ketat. Tim pengawas memastikan seluruh jamaah haji khusus memiliki dokumen digital yang sah sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Terkait biaya, Muhammad menyebut biaya haji khusus ditetapkan minimal 8.000 dolar AS, namun dapat meningkat sesuai paket layanan yang dipilih jamaah, termasuk hotel berbintang. Variasi biaya ini menjadi salah satu fokus pengawasan agar fasilitas yang diterima jamaah sebanding dengan dana yang dibayarkan.
Untuk jumlah personel pengawas, Muhammad menyampaikan bahwa formasi masih dibahas di tingkat pimpinan. Namun, mengacu pada pola sebelumnya, setiap Daerah Kerja (Daker)—baik Bandara, Makkah, maupun Madinah—biasanya ditempatkan sekitar lima orang pengawas khusus.
“Meski Kemenhaj kini berdiri sendiri dan berbeda dari era sebelumnya, prinsip kerjanya tetap sama, yaitu memastikan pelayanan dan perlindungan jamaah. Bedanya, kami tidak melayani langsung, tapi memastikan PIHK menjalankan kewajibannya dengan benar,” pungkasnya.
Dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis instrumen yang jelas, Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji khusus 2026 berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jamaah.














