ELHARAMAIN NEWS — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas untuk menjaga akurasi data kesehatan jemaah haji. Mulai musim haji 1447 H/2026 M, Kemenhaj menghapus fitur edit pada aplikasi input data kesehatan jemaah yang digunakan petugas di daerah.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj, Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi data kesehatan yang berpotensi meloloskan jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah.
“Tahun ini kami tidak lagi memberikan fasilitas edit. Kalau sebelumnya petugas bisa meng-input dan mengubah sendiri data kesehatan jemaah, sekarang tidak bisa,” ujar Liliek usai menyampaikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (13/1) malam.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perombakan sistem screening kesehatan jemaah haji yang dilakukan Kemenhaj. Evaluasi musim haji sebelumnya menunjukkan masih banyak jemaah dengan risiko kesehatan tinggi yang diberangkatkan, hingga berkontribusi pada tingginya angka kesakitan dan kematian di Tanah Suci.
Liliek menjelaskan, apabila terdapat kesalahan input data, petugas puskesmas wajib menempuh mekanisme verifikasi berlapis. Proses perubahan data harus melalui dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian dinas kesehatan provinsi, hingga akhirnya mendapat persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj.
“Proses ini untuk memastikan perubahan data murni karena kesalahan teknis, bukan untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Selain mengunci akses edit, Kemenhaj juga mengintegrasikan data pemeriksaan kesehatan haji dengan riwayat BPJS Kesehatan (JKN). Sistem akan otomatis melacak catatan kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir.
“Kalau jemaah rutin berobat, pasti ada rekam medisnya. Dari situ kita bisa menilai apakah penyakitnya stabil atau tidak. Dengan sistem ini, kita tidak kecolongan lagi,” kata Liliek.
Tak hanya kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif, termasuk deteksi dini demensia. Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan berbasis proses, dan hasilnya ditentukan langsung oleh sistem tanpa intervensi petugas.
Langkah pengetatan ini diambil menyusul temuan bahwa pada musim haji sebelumnya sekitar 80 persen jemaah memiliki penyakit penyerta (komorbid) namun tetap lolos seleksi di daerah.
“Kami berharap, dengan sistem yang lebih ketat dan transparan ini, jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi syarat kesehatan, sehingga angka kesakitan dan kematian bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Liliek.














