ELHARAMAIN NEWS — Impian berangkat ke Tanah Suci berubah menjadi mimpi buruk. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, berinisial H.M, diamankan polisi setelah diduga menipu satu keluarga dengan modus janji keberangkatan haji.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp235 juta. Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mengatasnamakan program haji resmi dan dalih kuota tambahan.
Kasus ini kini ditangani Kepolisian Resor Tanjabtim dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjabtim/Polda Jambi, tertanggal 21 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan peristiwa bermula pada 23 September 2024 di RT 13, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat. Saat itu, korban berinisial D.N ditawari keberangkatan haji oleh tersangka dengan iming-iming kuota tambahan visa petugas dan jadwal keberangkatan pada Mei 2025.
“Biaya yang ditawarkan tersangka sebesar Rp25 juta per orang dan diklaim masuk program haji reguler resmi,” ujar AKP Ahmad Soekany.
Tergiur janji tersebut, korban dan istrinya berencana memberangkatkan lima anggota keluarga. Pada pertemuan awal, tersangka meminta uang tanda jadi Rp5 juta dengan alasan agar nama korban tidak digantikan pihak lain.
Seiring waktu, pelaku kembali meminta uang secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi atas nama tersangka. Seluruh permintaan itu disebut sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan keberangkatan haji.
Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Dari hasil penyidikan, total uang yang diserahkan korban mencapai Rp235 juta, terdiri atas Rp169.970.000 tunai dan Rp65.030.000 melalui transfer bank.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar kwitansi pembayaran senilai Rp5 juta dan Rp112,5 juta, satu lembar surat perjanjian tertanggal 27 September 2024, serta buku rekening dan rekening koran milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, H.M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditetapkan secara resmi dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk proses hukum lanjutan.
Kasus ini menuai keprihatinan publik, terlebih karena pelaku merupakan ASN yang seharusnya menjadi teladan. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
“Kami mengimbau warga tidak mudah tergiur tawaran haji di luar jalur resmi pemerintah, agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” tegas AKP Ahmad Soekany.














